Manusia sangat berperan dalam menjadikan lingkungan yang bersih, nyaman, indah, dan rindang. Satu faktor yang paling utama adalah bersih. Bersih erat kaitannya dengan sehat. Salah satu indikator bersih adalah sehat. Individu yang bersih adalah individu yang tidak memiliki kotoran yang menempel pada dirinya sehingga relatif tidak ada kuman penyakit yang bersarang. Lingkungan yang bersih adalah lingkungan yang tidak ada kotoran (sampah) berserakan, yang memiliki kondisi udara banyak mengandung kadar oksigen yang tinggi.
Menciptakan keadaan nyaman bagi penghuninya. Menjaga kebersihan artinya menjaga keadaan diri, lingkungan bebas dari penyakit. Lingkungan yang bersih menandakan sikap para penghuninya yang taat dan patuh terhadap tatanan yang berlaku di masyarakat. Indah berhubungan dengan estetika. Indah merupakan sesuatu yang sangat menarik yang menimbulkan rasa enak atau nikmat hati. Nilai kebersihan dan keindahan menopang kehidupan masyarakat dalam bersikap.
Menciptakan keadaan nyaman bagi penghuninya. Menjaga kebersihan artinya menjaga keadaan diri, lingkungan bebas dari penyakit. Lingkungan yang bersih menandakan sikap para penghuninya yang taat dan patuh terhadap tatanan yang berlaku di masyarakat. Indah berhubungan dengan estetika. Indah merupakan sesuatu yang sangat menarik yang menimbulkan rasa enak atau nikmat hati. Nilai kebersihan dan keindahan menopang kehidupan masyarakat dalam bersikap.
Menjaga kebersihan dan keindahan merupakan upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan. Membudayakan hidup bersih dan keindahan harus menjadi sikap dan tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat. Sikap dan sifat menjaga kebersihan merupakan langkah awal menuju kesuksesan. Sebab dengan suasana bersih dan indah, akan menambah pikiran jernih dan tenang dalam bertindak.
Dengan menjaga kebersihan berarti menjaga kebersihan lingkungan di sekitar kita, bersih di sekolah, di kantin, di jalan, di rumah, di pasar, dan di mana pun. Tidak ada sampah-sampah yang berserakan yang mempengaruhi keindahan.
Penataan lingkungan merupakan proses pengelompokan, pemanfaatan, dan pengendalian lingkungan hidup sesuai dengan potensi dan fungsinya. Dalam Undang Undang nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang, penataan ruang/lingkungan memiliki tujuan:
- terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan,
- terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budaya,
- tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas.
Penataan lingkungan dilaksanakan secara terpadu, seimbang dan berdaya guna. Penataan lingkungan hidup yang baik akan terpelihara kualitas lingkungan.
Berdasarkan fungsi utama kawasan, penataan lingkungan hidup dibagi menjadi 2, yaitu:
- kawasan lindung, yaitu kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. Contoh: hutan lindung, kawasan resapan air, kawasan cagar alam, dan sebagainya.
- kawasan budi daya, yaitu kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya manusia dan sumber daya buatan. Contoh: lahan budi daya jagung, kayu, sawah, dan lain-lain.
Berdasarkan kegiatan utamanya, penataan lingkungan hidup terdiri dari 3 kawasan, yaitu:
- Kawasan perdesaan, adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam.
- Kawasan perkotaan, adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian
- Kawasan tertentu, adalah kawasan yang ditetapkan secara nasional mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya diprioritaskan.
Konsep penataan lingkungan secara global berarti mencakup satu kesatuan wilayah. Menurut Setyo Moersidik (Dosen Paskasarjana UI) kunci penataan lingkungan hidup untuk menjamin keberlanjutan fungsi lingkungan hidup adalah pengelolaan lingkungan hidup. Prinsip penataan berhubungan erat dengan konservasi Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia, dan sumber daya alam lainnya.
Salah satu sumber daya alam yaitu hutan sebagai salah satu bagian dari pelestarian lingkungan hidup yang menjadi satu kesatuan ekosistem yang tidak mengenal batas wilayah pemerintahan. Semakin kecil hutan dibagi-bagi, semakin besar pula potensi terganggunya ekosistem. Kerusakan hutan juga mendorong timbulnya kekeringan, banjir, erosi, serta mengurangi keragaman hayati.